Cimahi Kekurangan Guru, Formasi Baru Masih Menunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan saat
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya Disdik Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kekurangan guru masih membayangi sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Cimahi. Hingga Juli 2026, Dinas Pendidikan Kota Cimahi mencatat kebutuhan tenaga pendidik yang belum terpenuhi mencapai sekitar 101 orang, terdiri atas 18 guru SD dan sekitar 83 guru mata pelajaran SMP.

Namun, Pemerintah Kota Cimahi belum dapat mengisi kekosongan tersebut. Dinas Pendidikan masih menunggu pembukaan formasi serta petunjuk rekrutmen dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan, mengatakan kebutuhan guru itu diketahui dari pendataan terakhir yang dilakukan pada Juli 2026.

Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak

“Untuk perekrutman guru yang masih kurang di Cimahi masih menunggu pembukaan formasi dari KemenPAN-RB,” ujar Sofwan kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Di tingkat SD, kata Sofwan, kekurangan tenaga pendidik terdiri atas 13 guru kelas dan lima guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Dengan demikian, terdapat 18 kebutuhan guru yang belum terpenuhi.

Sementara di jenjang SMP, kebutuhan tenaga pendidik jauh lebih besar. Dinas Pendidikan memperkirakan terdapat sekitar 83 guru mata pelajaran yang masih dibutuhkan. Kekurangan itu antara lain terdapat pada guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bimbingan dan Konseling (BK), serta Matematika.

Persoalannya, kebutuhan tersebut belum bisa langsung diatasi melalui perekrutan tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai mekanisme pengisian kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

“Untuk non ASN tidak masuk ke verval PTK Dapodik diinformasikan dari Kemendisdasmen,” kata Sofwan.

Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Cimahi tidak dapat membuka atau merekomendasikan penerimaan guru non-ASN secara mandiri sebelum terdapat regulasi resmi dari kementerian terkait.

“Kami masih menunggu petunjuk, arahan, dan pelaksanaan kebijakan rekrutmen guru serta tenaga kependidikan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga:193 Warga Tasikmalaya Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Anggaran Capai Rp3,86 MiliarKorban Kebakaran Sodonghilir Mulai Terima Bantuan Darurat, Delapan Rumah Rusak Berat

Kebijakan tersebut masih menunggu sinkronisasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Karena itu, pengisian kebutuhan guru di sekolah-sekolah Kota Cimahi, baik melalui skema aparatur sipil negara maupun mekanisme lainnya, harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

0 Komentar