Pemkot Bandung Hanya Bantu Kategori Tertentu, Sekolah Swasta Tak Sepenuhnya Gratis?

Ilustrasi: Siswa SMP mencari informasi berbagai jenjang pendidikan saat Pameran Sekolah di SMK Negeri 12, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (3/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Siswa SMP mencari informasi berbagai jenjang pendidikan saat Pameran Sekolah di SMK Negeri 12, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (3/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Kota Bandung tengah memfinalisasi skema bantuan pendidikan bagi sekolah swasta tingkat SD dan SMP, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara.

Melalui kerja sama antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), kajian biaya operasional dan personal sekolah swasta telah dilakukan sejak Maret lalu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, intervensi perlu difokuskan pada sekolah swasta kategori tertentu yang memang melayani kebutuhan pendidikan masyarakat secara langsung.

Baca Juga:Isi Chat Jadi Bukti Kunci Pembunuhan Nenek oleh Cucunya di CiamisKasus Diabetes di Jabar Mengkhawatirkan, Warga Diimbau Terapkan Gaya Hidup Sehat

“Kami sudah memetakan sekolah swasta ke dalam lima kategori. Fokus kami saat ini adalah kategori C dan D, yaitu sekolah yang sudah menerima BOS dan RMP, serta berada di wilayah padat penduduk atau blank spot daerah yang tidak memiliki sekolah negeri,” kata Farhan kepada awak media, Selasa (3/6).

Farhan mengungkapkan, biaya pendidikan dasar terbagi menjadi tiga komponen utama: biaya operasional sekolah, biaya investasi, dan biaya personal peserta didik.

Biaya operasional yang mencakup honor guru, listrik, internet, dan kebutuhan pembelajaran lainnya, rata-rata mencapai Rp3 juta per siswa per tahun. Sedangkan biaya personal seperti SPP, seragam, dan perlengkapan belajar mencapai Rp8–9 juta per siswa per tahun.

Maka dari itu, lanjut Farhan, kemungkinan pihaknya bakal menggratiskan biaya operasional siswa SD-SMP swasta dengan biaya per murid Rp3 juta per tahun. Hal ini berkenaan dengan dana bos yang hanya mencakup 30 persen total kebutuhan operasional sekolah swasta kategori C dan D.

“Kami melihat bahwa biaya operasional lebih memungkinkan untuk digratiskan, karena dana BOS dari pusat hanya mencakup sekitar 30 persen dari total kebutuhan operasional di sekolah swasta,” tambahnya.

Sebab, diakui Farhan, rasanya tak mungkin apabila pihaknya menggratiskan biaya personal siswa ditengah keterbatasan anggaran imbas efisiensi yang sebelumnya telah dilakukan.

Selain itu, sudah terdapat program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui jalur anggota DPR RI kepada anak SD, SMP, SMA.

Baca Juga:Dinkes Jabar Tindaklanjuti Edaran Kemenkes Terkait Kewaspadaan Covid-19Retakan Tebing di Kolmas Lembang Meluas, Akses Jalan Bakal Dibatasi saat Turun Hujan

“Nah sedangkan yang personal itu sudah ada yang namanya PIP. Untuk SD, SMP, SMA. PIP distribusinya akan dilakukan oleh anggota DPR RI. Karena langsung dari pusat. Nggak lewat pemerintah daerah. Nah itu yang akan kita lakukan,” ungkap Farhan.

0 Komentar