Tindaklanjuti SE Gubernur, Pemkot Bandung Mulai Terapkan Jam Malam untuk Pelajar!

Foto ilustrasi pelajar di Kota Bandung (Dimas / JE)
Foto ilustrasi pelajar di Kota Bandung (Dimas / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai malam ini, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini dijalankan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang menginstruksikan pembatasan aktivitas malam hari bagi remaja usia sekolah guna mengurangi potensi kenakalan remaja, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.

Jam malam ini berlaku setiap hari, dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak-anak usia SMP tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau alasan yang jelas.

Baca Juga:Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Benarkah?Tambah Dua SMP Negeri Baru, Pemkot Bogor Kekurangan Guru

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menuturkan, untuk mendukung pelaksanaan jam malam ini, patroli keliling akan dilakukan oleh warga setempat yang tergabung dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling), dibantu oleh personel Perlindungan Masyarakat (LINMAS), serta didampingi petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat seksi kecamatan.

“Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh LINMAS dan Satpol PP di tingkat kecamatan. Ini berbasis kewilayahan,” ujar Farhan, di Taman Cicendo, Kota Bandung, Senin (2/6).

Farhan memastikan, patroli akan dilakukan dengan pendekatan persuasif, mengedepankan upaya pembinaan dan dialog kepada remaja yang ditemukan berkeliaran malam hari.

“Tidak ada penindakan, hanya pembinaan. Dicek, ditanya. Kan bisa dilihat dari wajahnya, ini anak SMP atau bukan. Kalau memang anak SMP, kita tanya namanya siapa, rumahnya di mana, punya KTP atau tidak,” jelasnya.

Jika identitas diketahui dan lokasi rumahnya dekat, anak tersebut akan diantar kembali ke rumahnya oleh petugas patroli.

“Kita tidak akan mengangkut atau menahan mereka. Kalau tahu rumahnya di mana, langsung kita balikin ke rumah masing-masing. Tujuan kita bukan menghukum, tapi mengingatkan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan mereka sendiri.” ujarnya.

Mengingat peran guru dan tenaga pendidik yang sudah memiliki tanggung jawab besar di jam sekolah, Farhan menegaskan bahwa sekolah tidak akan dilibatkan dalam pelaksanaan patroli jam malam ini.

Baca Juga:Dua Tahun Berturut Opini WDP, Fiskal Pangandaran Dipertanyakan!Ini 2 Tersangka Sebabkan Longsor di Gunung Kuda Cirebon!

“Sekolah tidak mungkin kita libatkan dong, kasihan. Kalau sekolah ikut patroli, siapa nanti yang ngajar,” ucapnya.

0 Komentar