Termasuk Anak Buah Nadiem, 28 Saksi Diperiksa Kejagung Buntut Dugaan Korupsi Rp9,9 Miliar Chromebook

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar periksa 28 saksi dugaan korupsi di Kemendikbudristek
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar periksa 28 saksi dugaan korupsi di Kemendikbudristek
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

Hingga kini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Informasi dari penyidik pada Jampidsus, jumlah saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa mencapai 28 orang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:7 Motor Inventaris Raib Dicuri di Kutawaringin, Kerugian Capai Rp119 JutaFestival Swarna Wastra Nusantara Digelar di Bandung, 96 Pengrajin Unjuk Karya Kroya

Meskipun belum dirinci siapa saja saksi yang diperiksa, Harli menyebut bahwa dua di antaranya adalah FH dan JT, yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) dari eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keduanya kini masuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa secara resmi.

Menurut Harli, FH dan JT diduga memiliki peran dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang kini tengah diselidiki.

“Mereka berdua sudah dipanggil dan diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Harli.

Pemeriksaan terhadap kedua mantan stafsus ini dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi seputar proses pengadaan dan potensi keterlibatan pihak lain.

Harli menambahkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah berhasil disita oleh penyidik.

Dugaan korupsi ini berawal dari indikasi adanya pemufakatan jahat antar sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyetujui penggunaan Chromebook dalam program bantuan peralatan teknologi pendidikan pada tahun 2020.

Fakta menariknya, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya tidak direkomendasikan oleh tim teknis.

Baca Juga:Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Sukacita Menuju Tanah SuciAl-Muktabar Desak Pemkot Tertibkan Aliran Sesat Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Pada tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Pustekkom sudah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya dianggap tidak efektif.

Namun, rekomendasi teknis yang sebelumnya menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows diganti oleh kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.

Hal inilah yang kini menjadi salah satu titik fokus penyelidikan Jampidsus.

Dari sisi anggaran, pengadaan Chromebook ini menyedot dana besar, yakni sebesar Rp9,982 triliun.

0 Komentar