Polemik Pembebasan Ijazah di Jabar Belum Tuntas, Komisi V Rekom Cabut Surat Edaran

Plt Kepala Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat
Plt Kepala Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Polemik penahanan ijazah di Jawa Barat belum sepenuhnya tuntas. Bahkan, Komisi V DPRD Jabar merekomendasikan agar sejumlah surat edaran mengenai kebijakan penahanan atau penyerahan ijazah yang beredar untuk dicabut.

Selasa (27/5) sore, Komisi V memang tengah menerima aduan dari para pelaksana pendidikan sekolah swasta di Jawa Barat. Khususnya pesantren, mereka mengeluhkan terkait kebijakan yang bergulir. Di mana, pembebasan ijazah dikaitkan dengan kucuran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Dari mana duitnya, tidak ada. Nomenklaturnya juga tidak ada,” jelasnya.

Menurut Untung, yang paling logis kebijakan saat ini adalah mempertahankan kucuran BPMU. Tapi ia juga berharap agar kucuran BPMU yang selama ini telah berlangsung itu tidak dikaitkan dengan syarat pembebasan ijazah.

Baca Juga:KPK dalami Kasus Dugaan Suap Izin PLTU 2 CirebonKejari Cimahi Dorong Sosialisasi Hukum untuk Cegah Kekerasan di Lingkup Keluarga

Untung juga berpendapat bahwa ketimpangan kucuran BPMU yang diterima sekolah swasta dibandingkan BOPD yang diterima sekolah negeri belum sepenuhnya benar.

“Sesuai regulasi, sekolah tidak boleh menahan ijazah,” katanya.

Deden juga mengakui bahwa nilai tunggakan ijazah di sejumlah sekolah swasta di Jabar itu tidak sedikit. Bahkan ada yang tembus di angka Rp 19 miliar, namun itu setelah ditelusuri adalah sekolah dengan pola pesantren atau boarding school.

0 Komentar