JABAR EKSPRES – Menjelang Idul Adha 1446 H/2025, Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh hewan kurban yang dijual dan disembelih dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan legal. Melalui Dinas Pangan dan Pertanian, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna menjamin keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Pertanian dan Perikanan, Mita Mustikasari, menjelaskan bahwa tim gabungan diterjunkan untuk memeriksa sekitar 3.500 ekor hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap:
Ante Mortem (sebelum disembelih)
Post Mortem (setelah disembelih)
Pemeriksaan awal di lokasi penjualan
Tim terdiri dari 36 orang, meliputi petugas Dinas Pangan dan Pertanian, dokter hewan dari PDHI, serta siswa magang dari lembaga pendidikan veteriner.
Baca Juga:Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia, Mantan Pegawai BAZNAS Jabar Ditetapkan Sebagai TersangkaParpol dan Sejumlah Ormas Masih Bakal Terima Hibah di Tengah Efisiensi
“Kami pastikan hewan yang dijual sudah diperiksa dan memiliki tanda sehat. Masyarakat dihimbau untuk membeli hewan kurban yang lolos pemeriksaan ini,” ujar Mita.
Hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Sehat dan tidak mengidap penyakit menular
Tidak cacat dan tidak dikebiri
Cukup umur: kambing dan domba minimal 1 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun
Jenis kelamin jantan dan bertubuh tidak kurus
Ciri umur cukup salah satunya adalah tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Jika ditemukan hewan yang sakit, Mita menegaskan bahwa hewan tersebut akan langsung diisolasi dan diobati, serta tidak diizinkan untuk dijual sebelum sembuh total.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menekankan bahwa selain sehat secara fisik, hewan kurban juga harus memiliki legalitas administratif, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini penting karena sebagian besar hewan kurban di Cimahi berasal dari luar daerah.
“Pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk memastikan kelayakan hewan kurban dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah hewan kurban yang dipotong di Cimahi mencapai 3.870 ekor, terdiri dari 1.759 sapi, 2.049 domba, dan 62 kambing. Tahun ini, jumlah tersebut diperkirakan tidak jauh berbeda.
