JABAR EKSPRES – Salah seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat berinisial TY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber.
Kasus yang bermula dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa tersangka diduga telah mengakses secara ilegal dan menyebarkan dokumen rahasia milik BAZNAS Jawa Barat.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar,” ucapnya Selasa (27/5).
Baca Juga:Parpol dan Sejumlah Ormas Masih Bakal Terima Hibah di Tengah EfisiensiJasad Endang Korban Longsor di Lembang Ditemukan 621 Meter dari Lokasi Hilang
Menurut Hendra, tindakan TY pertama kali diketahui oleh pelapor yakni saudara Mohamad Indra Hadi pada tanggal 20 November 2024 lalu. Dimana kata Hendra pelapor mengungkapkan bahwa tersangka telah mengirimkan sejumlah dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.
“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 (lalu), dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 juga diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ungkapanya.
Hendra menambahkan, beberapa dokumen yang disebarluaskan oleh tersangka tersebut telah masuk kedalam klasifikasi informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia berdasarkan surat keputusan ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi.
Sehingga atas tindakannya, kini pihaknya kata Hendra telah resmi menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana siber.
“Jadi modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi (di PHK) pada 21 Januari 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadinya,” ucapnya.
