Melalui Aplikasi JMO, Kini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hingga Rp15 Juta

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan diproses sepenuhnya secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta.

Penambahan limit klaim di aplikasi JMO ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan.

Baca Juga:Lindungi Advokat, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan PERADI Bandung Jalin Kerja SamaDorong Profesionalisme Pers dan Perkuat Kerja Sama, Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar UKW Bagi Media Mitra Pegadaian

”Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas’’ tutup Kunto. (*)

0 Komentar