Merasa jadi Korban Kepentingan Oligarki, Terdakwa Tipikor di Satpol PP Cimahi Sebut Kasus yang Menjerat Dirinya Penuh Rekayasa

Satpol PP Cimahi
SAMPAIKAN PEMBELAAN: Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi non-aktif, Ranto Sitanggang saat menjalani sidang Tipikor dengan agenda pembacaan Pledoi, Selasa (20/5).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi non-aktif, Ranto Sitanggang merasa jika kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya adalah sebuah pesanan bukan murni proses hukum.

Hal itu diungkapkan Ranto di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut, Ranto merasa jika dirinya menjadi korban kriminalisasi kepentingan oligarki yang terganggu  oleh ketegasan dirinya saat menjabat di Satpol PP Cimahi dalam menegakkan peraturan daerah.

Baca Juga:Pegadaian Jabar Beri Diskon Uang Muka Cicil Emas Bagi Nasabah Pembiayaan Porsi HajiTips Komunikasi Lancar dengan Keluarga di Tanah Air Saat Ibadah Haji dan Umrah

”Kasus yang menimpa bukan murni proses hukum, melainkan pesanan dari para pengusaha besar yang merasa terganggu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ranto juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang penuh rekaya dan ada ketidak konsistenan antara proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Ranto, diawal kasus yang disangkakan kepada dirinya adalah penyalahgunaan anggaran, namun seiring waktu tudingan itu berubah mejadi gratifikasi.

”Tiba-tiba saya dituding memaksa pelaku usaha menggunakan jasa konsultan tertentu dalam pengurusan izin,” ujar Ranto.

”Padahal itu hanya merekomendasikan saja. Itu pun jika ada pengusaha yang mengeluh atau merasa kesulitan dalam proses perizinan,” lanjutnya.

Ranto pun membantah jika dia merekomendasikan salah satu konsultan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. ”Kalaupun ada uang yang diberikan, itu inisiatif konsultan. Saya tidak pernah meminta,” jelasnya.

Dalam pembacaan pledoi, Ranto juga mengungkapkan jika ada oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang diduga meminta uang Rp100 juta kepada salah satu saksi bernama Abdul Rosid.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas dan Motivasi Agen, Pegadaian Area Cirebon Gelar Meet Up Agen27 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baznas Jabar

”Saudara Abdul Rosid menyampaikan kepada saya bahwa ia dimintai uang oleh oknum jaksa Rp100 juta. Dan hanya sanggup Rp30 juta,” ungkap Ranto.

Sementara itu, Kuasa hukum Ranto, Rizky Rizgantara menyampaikan pembelaan dengan menyebut bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Apalagi, lanjutnya, Ranto tidak pernah memaksa atau mengarahkan dan menerima gratifikasi. ”Tuduhan ini tidak berdasar,” ucapnya.

Sejauh ini, Kata Rizky, hubungan antara Ranto dan para konsultan bersifat profesional tanpa paksaan maupun imbalan tersembunyi. Apalagi, sejumlah saksi dari perusahaan seperti PT Mount Scopus (The Harvest), Mayasari, dan Kartika Sari menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipaksa menggunakan jasa konsultan.

0 Komentar