JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan perumahan yang diduga belum kantongi izin, di wilayah Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kian jadi sorotan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang sempat melakukan pengecekan langsung, ke lokasi proyek yang digarap oleh PT Maega Semesta Persada.
Saat dimintai dokumen perizinan, pihak perumahan tak mampu memberikan bukti fisik maupun digital, sehingga Satpol PP Kabupaten Sumedang memerintahkan agar penanggung jawab datang ke kantor untuk menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.
Baca Juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut, Seluruh Desa Kelurahan di Ciamis Rampungkan MusyawarahRp600 Juta untuk Pasar Parakanmuncang Dinilai Mubazir, Pakar: Lebih Baik untuk Relokasi
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Pamulihan, Rukmana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan resmi dari pihak pengembang, yakni PT Maega Semesta Persada.
“Sejauh ini belum ada surat atau dokumen apa pun yang masuk ke kecamatan terkait rencana pembangunan tersebut,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Kantor Kecamatan Pamulihan belum lama ini.
Rukmana menegaskan, pihak perusahaan juga belum pernah datang atau berkomunikasi langsung dengan pihak Kecamatan Pamulihan.
Menurutnya, bisa saja pengembang sudah memiliki dokumen rekomendasi dari tingkat desa. Akan tetapi, untuk dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan, dokumen tersebut seharusnya diteruskan ke kecamatan dan kemudian ke instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Kami tidak menutup kemungkinan mereka sudah mengurus rekomendasi dari desa, tapi sampai ke kecamatan belum ada proses,” tegas Rukmana.
“Jadi kami tidak tahu-menahu soal rencana maupun legalitas proyek itu,” tambahnya.
Rukmana juga menerangkan, sejauh ini tidak ada keluhan yang masuk dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas pembangunan tersebut.
Baca Juga:Gebrakan Baru Disdukcapil Bogor, Jemput Bola Urus Dokumen WargaSewa Gedung Perpustakaan Tak Masalah, Disarda Tetap Optimalkan Pelayanan Perpustakaan
Pihak Kecamatan Pamulihan mengklaim bahwa warga belum menunjukkan keresahan, meski aktivitas alat berat sudah berlangsung sekira dua bulan terakhir.
“Memang dari sisi warga belum ada laporan penolakan atau gangguan. Tapi tetap saja, secara prosedural, pihak perusahaan seharusnya terbuka dan berkonsultasi sejak awal,” terangnya.