Rukmana juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-lembaga pemerintah agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kecamatan sebagai penghubung antara desa dan kabupaten harus dilibatkan. Kalau tidak, bisa kacau ke depannya. Apalagi ini menyangkut pemanfaatan ruang yang cukup luas,” imbuhnya.
Ditanya soal langkah selanjutnya, Rukmana menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP dan dinas terkait seperti DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi dokumen dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut, Seluruh Desa Kelurahan di Ciamis Rampungkan MusyawarahRp600 Juta untuk Pasar Parakanmuncang Dinilai Mubazir, Pakar: Lebih Baik untuk Relokasi
“Kami mendukung penuh langkah penertiban. Kalau memang belum ada izin, ya harus dihentikan dulu. Jangan sampai aturan dilanggar dan dibiarkan terus berjalan,” pungkas Rukmana. (Bas)
