Langgar Perda, Warga dan PKL di Cimahi Kena Sanksi Tipiring

Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi (Mong)
Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi harus berurusan dengan hukum karena melanggar peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban umum.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/5/2025), sebagai bentuk penegakan aturan yang mulai diperketat.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 10 warga terjaring razia karena membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Menurun, Edukasi Terus Digencarkan!Cegah Pungli, Ratusan Jukir di Bandung Barat Dibina Secara Berkala

Ironisnya, empat di antaranya bukan warga Cimahi. Mereka langsung dijatuhi sanksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cimahi.

“Dari 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu, ternyata empat orang bukan warga Cimahi,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, M. Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/25).

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu kepada masing-masing pelanggar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Tak hanya itu, sebanyak 39 PKL juga disanksi karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Mereka dikenai denda bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu. Menariknya, seluruh PKL yang terjaring tak hadir dalam persidangan.

“Meski para PKL tidak hadir dalam persidangan, hakim tetap menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran terdakwa,” jelas Samsul.

Penindakan ini, kata Samsul, menjadi bentuk keseriusan Pemkot Cimahi dalam menegakkan aturan yang selama ini kerap diabaikan.

Baca Juga:100 Hari Wali Kota Bandung, Pegiat Disabilitas: Baru Pertemuan, Belum KebijakanJadwal Musrenbang Kacau, Dewan Dorong Sekda Perbaiki Tata Administrasi

Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi semacam ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

“Selain sosialisasi, tentu saja penegakan hukum ini menjadi upaya preventif agar masyarakat lebih tertib,” tegasnya. (Mong)

0 Komentar