Satgas Ungkap Oknum Koperasi Masih Jalankan Praktik Rentenir di Bandung

Warga menunjukan selebaran Ayo Lapor di akun media sosial Satgas Anti Rentenir Bandung, Senin (19/5). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Warga menunjukan selebaran Ayo Lapor di akun media sosial Satgas Anti Rentenir Bandung, Senin (19/5). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, menyatakan praktik rentenir masih marak dilakukan oleh oknum-oknum koperasi, meski pemerintah telah menginisiasi program Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai alternatif pembiayaan yang legal dan terjangkau bagi masyarakat.

“Di tengah keberadaan Koperasi Merah Putih, masih banyak oknum koperasi yang menjalankan praktik rentenir,” kata Saji saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi solusi atas persoalan pinjaman ilegal karena merupakan pertemuan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:Razia Premanisme Kembali Digelar di Kota Bandung, 56 Orang DiamankanBupati Bandung Tinjau Lokasi Longsor Nagreg, Instruksikan Penanganan Cepat

Saji menjelaskan, tren pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring (pinjol) menurun hingga 20 persen dibanding tahun lalu. Namun, pengaduan terkait praktik rentenir konvensional tidak mengalami penurunan.

“Pengaduan ke kami sekarang menurun, khususnya pinjol. Tapi kalau rentenir, belum ada penurunan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama masyarakat terjerat rentenir adalah kebutuhan mendesak akan dana tunai tanpa jaminan dan proses yang cepat.

“Mereka tidak sempat berpikir apakah itu legal atau tidak. Rata-rata 40 persen butuh dana untuk modal usaha, atau untuk membayar utang,” kata Saji.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara koperasi legal dan praktik rentenir berkedok koperasi. “Jangan sampai masyarakat tidak paham koperasi karena SDM-nya juga tidak paham,” imbuhnya.

Untuk itu, menurutnya, pembenahan Koperasi Merah Putih harus menyentuh aspek kelembagaan, jenis usaha yang sesuai potensi lokal, serta sumber daya manusia yang profesional.

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung mencatat dari 21 kasus yang dilaporkan, pada tahun ini, sebagian besar pelakunya bukan berasal dari wilayah administrasi Kota Bandung, melainkan dari wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:Tanggap Darurat Longsor Lembang: 13 Desa Terdampak, Ratusan Warga DiungsikanIni Fakta Soal Pembongkaran Gedung SLB Wyata Guna yang Disebut Langgar Aturan

Saji menyebut menurunnya jumlah peminjam membuat beberapa pelaku rentenir gulung tikar. “Sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahaya praktik rentenir,” pungkasnya.

0 Komentar