JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ungkap kekecewaan soal pembongkaran gedung sekolah SLB Wyata Guna, yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna peruntukan sekolah rakyat.
Sebab, pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Selain itu, perobohan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi bangunan cagar budaya.
āGedung itu adalah cagar budaya yang dilindungi Perda. Namun dua gedung tersebut dirubuhkan tanpa izin kepada Pemkot. Kami merasa tidak dianggap. Dan ini jelas melanggar aturan,ā kata Farhan pada keterangan resmi, Minggi (18/5) kemarin.
Baca Juga:Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Targetkan Raih 100 MedaliPengamat Minta Pemkot Bandung Tak Setengah-Setengah Tangani Sampah di Pasar Gedebage
Namun nyatanya, pembongkaran dua gedung yang disebut sebagai cagar budaya di SLB Wyata Guna sama sekali tak melanggar aturan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Bandung, Arief Syaifudin, mengungkapkan bahwa gedung tersebut sampai saat ini belum pernah diajukan sebagai cagar budaya.
“Wyata Guna bukan Cagar Budaya. Harus diajukan terlebih dahulu, sampai saat ini bangun itu tidak tercantum di Perda Nomor 7 Tahun 2018 bahkan belum pernah diajukan,” katanya Arief saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Disinggung soal statement Wali Kota Bandung, Farhan. Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi kepada orang nomor satu di Kota Kembang tersebut.
“Pas pak Wali bilang gitu, saya langsung klarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya,” ungkapnya.
Di tempat lain, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan. Sehingga, tak perlu izin baru terkait proses pembaharuan IMB.
āRehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan,ā pungkas Bambang. (dam)