JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menindak sejumlah warga yang masih membuang sampah sembarangan, melalui operasi yustisi sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Operasi yustisi tersebut dilakukan menanggapi Status Tanggap Darurat Sampah Kota Cimahi yang ditetapkan sejak 14 April 2025.
“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, pada Jabar Ekspres via telepon, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga:Peluang Manis, Industri Penjaminan Siap Dukung Koperasi Merah PutihPembentukan Koperasi Merah Putih, Ribuan Desa Kelurahan Lakukan Musdessus
Seluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai prosedur. Mereka dipanggil untuk menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A. Chanifah juga menegaskan, kartu identitas para pelanggar turut diamankan untuk proses penyidikan di kantor Satpol PP.
“Penegakan perda ini diharapkan bisa menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib serta bijak dalam mengelola sampah,” ucap Chanifah.