Pengelolaan sampah rumah tangga dikembalikan pada sistem koordinasi RT/RW, dengan pengumpulan sampah berdasarkan hari organik dan anorganik.
“Kami sedang berdiskusi dengan Satpol PP untuk membuat kegiatan inovatif lanjutan terkait penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Penyediaan tempat sampah terpilah menjadi tanggung jawab pengelola kawasan, bukan semata pemerintah,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui masih ada tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat. “Motivasi warga untuk memilah sampah masih rendah. Banyak yang belum merasa bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pribadi sebagai pembuat sampah,” tambah Chanifah.
Baca Juga:Peluang Manis, Industri Penjaminan Siap Dukung Koperasi Merah PutihDukung Langkah Tegas Pemkab dan Polres Bogor, Sastra Winara: Tak Ada Ruang untuk Premanisme!
Terkait status tanggap darurat sampah yang berlaku hingga 14 Mei 2025, Chanifah menyebut belum ada keputusan resmi untuk diperpanjang. “Untuk sementara, sepertinya tidak akan diperpanjang,” tutupnya. (Mong)
