Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kabupaten Bandung Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu Per Kepala Desa, Begini Penjelasanya!

JABAR EKSPRES – Isu tak sedap datang dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bandung atas dugaan Pungutan  yang diminta dari tiap kepala desa untuk kegiatan  Jaksa Garda Desa.

Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan melakukan pencegahan korupsi itu, Kejari melakukan sosialisasi ke para kepala desa yang ada di Kabupaten Bandung.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rest Area Pasirjambu dengan dihadiri oleh 22 kepala desa yang berasal dari tiga kecamatan.

Kegiatan tersebut memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa dalam melakukan tata kelola penggunaan dana desa dengan semangat menuujung nilai-nilai integritas dan anti korupsi.

BACA JUGA: Dana Desa Rawan Dikorupsi, Kejari Karawang Minta Warga Ikut Awasi

Akan tetapi pada pelaksanaannya, berhembus isu terkait adanyanya dugaan pungutan dengan dalih sumbangan sebesar Rp 400 ribu per desa.

Menurut sumber salah seorang kepala desa yang wanti-wanti tidak disebutkan namanya, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk mendukung kegiatan tersebut.

‘’Itu kami diminta untuk partisipasi memberikan uang sebesar Rp Rp 400 ribu,’’ ujar salah satu kepala desa itu.

Ketika akan dikonfirmasi langsung oleh awak media, pihak Kejari yang menggelar kegiatan sosilisasi itu enggan untuk memberikan keterangan.

Ketika akan dikonfirmasi kebenarannya di lapangan Jaksa Devi Suryati SH MH yang mewakili Kejari di kegiatan itu, lebih memilih menghindar dengan bergegas masuk kedalam mobil dan meninggalkan kegiatan.

BACA JUGA: Begini Modus Jaksa Gadungan yang Menipu Korbannya Rp1.9 Miliar

“Sudah ditunggu di kantor,” kata Devi singkat seraya bergegas masuk ke dalam mobil.

Bantahan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung

Sementara itu, Dilansir dari salah satu media online lokal, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Femi Irvan Nasution SH MH membantah adanya pungutan Rp 400 ribu untuk tiap desa dalam kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa.

Menurutnya, pemberitaan yang ada di media online sangat meyudutkan intitusi Kejari Kabupaten Bandung dan dilakukan secara sepihak dan tidak akurat.

Menurut Femi, kegiatan sosialisasi memang benar dilakukan pada Hari Selasa 6 Mei 2025 dengan nama kegiatan Luhkum/Penkum JAGA DESA.

Tinggalkan Balasan