Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kabupaten Bandung Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu Per Kepala Desa, Begini Penjelasanya!

Isu tak sedap datang dari Kejari Kabupaten Bandung atas dugaan Pungutan Liar atau Pungli  tiap kepala desa untuk kegiatan Jaksa Garda Desa.
Bupati Bandung bersama Kejari ketika me-launching Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa
0 Komentar

Menurut Yunan, Kegiatan sosisliasi tersebut sebetulnya sudah memiliki post anggaran. Sehingga tidak perlu lagi adanya pungutan iuran dan akibatnya menimbulkan persepsi negatif.

Adanya pungutan iuran sebesar Rp 400 ribu per kades, seharusnya tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih kegiatan kegiatan sosilisasi anti korupsi Jaksa Garda Desa merupakan program pemerintah yang sudah mendapatkan dukungan anggaran.

Yunan menilai, kegiatan sosialisasi anti korupsi ini bersifat wajib diikuti oleh tiap kepala desa dan jajaranya. Hal ini dilakukan agar dalam tata kelola keuangan dana desa tidak bermasalah dengan hukum.

Baca Juga:9 Hotel Jaringan RedDoorz di Bandung Harga 100 Ribuan10 Hotel Murah di Bandung dengan Harga di Bawah Rp100.000

‘’Kepala desa bisa langsung melakukan tanya jawab atau konsultasi kepada Jaksa mengenai penggunaan dana desa yang benar,’’ kata Yunan.

Meski begitu, Yunan sangat menyayangkan adanya berita di salah satu media online yang sudah dihapus dari websitenya itu. Hal ini memunculkan pertanyaan lain apakah penhapusan berita tersebut karena adanya intervensi atau hal-hal lain.

‘’Seharusnya tidak perlu dihapus, karena pihak yang merasa dirugikan bisa memberikan hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40  Tahun 1999,’’ ujar Yunan.

Untuk itu, agar tidak terulang kembali, Yunan meminta agar Assisten Pengawasan Kejati Jawa Barat agar segara turun ke lapangan lakukan penyelidikan atas dugaan itu.

‘’Kami sangat mendukung Institusi Kejaksaan Agung RI yang saat ini tengah di percaya oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.

‘’Marwah Kejaksaan agung RI jangan dicoreng oleh hal-hal yang seperti itu dan hasil pemeriksaan nya agar dapat diumumkan ke publik agar transparan,’’tandas Yunan. (yan).

Laman:

1 2 3
0 Komentar