JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan putar otak mencari alternative penerimaan negara bukan pajak (PNBP) usai setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta.
Berdasarkan catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.
Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp90 triliun, terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Nilai realisasi tersebut berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024.
BACA JUGA: Imbas Tarif Dagang AS, Barang Impor China Diperketat
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pemerinta menerima setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, terutama dari kelompok perbankan.
Setoran itu mendorong realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun pada triwulan I-2024. Untuk menambah kebutuhan PNBP, Kemenkeu siapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.
Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata Kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyeleraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan tersebut menyasar layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualiatas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).
Kemudian, strategi berikutnya soal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan.
BACA JUGA: Rasa yang Mengikat Kenangan: Ibis Bandung Pasteur Luncurkan Signature Menu Bertema Kuliner Nusantara
Menurut Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, pihaknya akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).
Tidak hanya itu, Kemenkeu memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi system ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.