Setoran Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara, Kemenkeu Putar Otak Cari Penerimaan Lain

Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.
Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan putar otak mencari alternative penerimaan negara bukan pajak (PNBP) usai setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta.

Berdasarkan catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.

Baca Juga:Miris! Gegara Tak Diberi Jatah Istri, Suami Tega Rudapaksa Anak TiriAnimo Peserta Anniversary Liga Priangan di Lapak Sawargi Membludak

Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp90 triliun, terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Setoran itu mendorong realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun pada triwulan I-2024. Untuk menambah kebutuhan PNBP, Kemenkeu siapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.

Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata Kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyeleraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

Perbaikan tersebut menyasar layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualiatas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).

Tidak hanya itu, Kemenkeu memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi system ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.

0 Komentar