JABAR EKSPRES –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akhirnya resmi bergulir di DPRD Jabar. Usulan raperda itu telah diusulkan secara resmi di Paripurna, Kamis (8/5).
Laporan terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah.
Ia menguraikan, ada sejumlah alasan pihaknya mengusulkan raperda itu sebagai salah satu prakarsa DPRD Jabar.
Baca Juga:Imbas Pelebaran Jalan, Perpustakaan Kota Cimahi Bakal Dibangun Ulang di Area MPP Soal Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Staf Sekjen Kementan Periode 2021-2023
“Tata kelola BUMD yang baik adalah yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, ada sejumlah masalah terkait BUMD di Jabar sehingga melatar belakangi usulaln raperda tersebut. Di antaranya, perlunya aturan terkait jabatan direksi dan komisaris di BUMD yang memahami manajemen risiko.
Lalu perlunya rencana induk BUMD sebagai arah pengembangan jangka panjang, hingga persoalan terkait aturan jelas mengenai pengangkatan direksi dan dewan pengawas BUMD.
Sugianto melanjutkan, ada sejumlah materi pokok yang diatur dalam rapeda itu, mulai dari kebijakan BUMD, partisipasi tata kelola, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis hingga pengawasan dan pembinaan BUMD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyambut baik usulan raperda yang disampaikan DPRD itu. “Ini masih usulan, nanti akan dibahas lebih lanjut,” terangnya.
Lalu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Deny Hermawan juga menyambut baik usulan tersebut.
“Kami apresiasi, ini untuk kebaikan BUMD ke depan juga,” sambungnya.
Sebelumnya, Sugianto Nanggolah sempat mengungkapkan bakal ada pasal strategis yang dimasukkan dalam raperda itu.
Baca Juga:Punya Resiko Tinggi Terkait Bencana, Pemkot Bandung Bakal Perbanyak Kampung Siaga Bencana Ekonomi Kian Sulit, Ribuan Pekerja Hotel di Jabar Dapat Pengurangan Jam Kerja
“Melalui regulasi itu, bakal ada aturan yang mengatur Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contohnya jika selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor dividen, mereka harus mundur,” cetusnya.(son)
