Diduga Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Pejabat Desa, Warga Tolengas Sumedang Tempuh Jalur Hukum

JABAR EKSPRES – Ujang Supriatna, warga Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh aparat desa.

Kepala Desa Tolengas bersama Kepala Dusun Tolengas disebut-sebut sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut, yang ironisnya menyasar warganya sendiri.

Merasa dirugikan, Ujang akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumedang. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI/RES.1.24/106/III/2025/Reskrim, tertanggal 19 Maret 2025.

Pihak kepolisian pun kini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus yang dilaporkan tersebut.

Penasihat hukum korban, Suryadinata, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum DPD LSM GMBI Sumedang, menyampaikan bahwa laporan resmi itu telah diajukan pada 18 Maret 2025, dengan dasar hukum Pasal 335 KUHP.

BACA JUGA: Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Priangan, Bupati Sumedang Ikuti Rakor Masalah Sampah dan Lingkungan Hidup

“Laporan kami telah diterima dan saat ini sudah ada surat perintah penyelidikan dari pihak kepolisian tertanggal 19 Maret 2025,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (7/5).

Surya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya terjadi pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 22.26 WIB. Insiden bermula ketika Ujang Supriatna didatangi sekelompok orang di kediamannya.

“Mereka mempertanyakan dugaan pungutan liar yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Dusun Tolengas,” terangnya.

Pungutan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp2.000.000 yang dibebankan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal itu, Ujang sebagai warga pun mempertanyakan kepada perangkat desa, untuk apa sejumlah uang tersebut dikeluarkan.

“Dana itu disebut sebagai biaya administrasi untuk kepolisian. Klien kami merasa tertekan, karena didatangi tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan hal itu yang kami anggap sebagai tindakan tidak menyenangkan,” bebernya.

BACA JUGA: Diduga Mengantuk, Sopir Travel Tabrak Truk di Tol Cisumdawu: Kapolres Sumedang Ungkap Fakta Ini

Surya berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan, dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan sesuai fakta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan