JABAR EKSPRES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 kegiatan usaha di dalam hutan yang berdiri tanpa izin, melalui operasi penertiban kawasan hutan 2025.
Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang, ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
“Kita melakukan penertiban kawasan hutan, ada 55 penyegelan kegiatan/ usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut di mana 6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Efisiensi Tak Pengaruhi Belanja Produk UMKM, Benarkah?Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemda KBB Janjikan Perbaikan Infrastruktur hingga Pelayanan Publik
Selain itu, ia mengklaim bahwa pihaknya telah menangani 90 pengaduan masyarakat, di antaranya 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapat tahap P21.
Selanjutnya, 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan yang terdiri dari 9 operasi pertambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar telah dilakukan.
Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 hektar (Ha) yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove.
Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan, saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan.
