JABAR EKSPRES – Pemerintah mengklaim efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada belanja produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini, dengan adanya isu efisiensi atau tidak efisiensi, proses aktivitas transaksi pengadaan dan perluasan akses pasar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah berjalan saja,” ujarnya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Bahkan, Maman menyebut bahwa kebijakan penghematan yang diterapkan pemerintah saat ini justru mendorong kreativitas dan inovasi di kalangan birokrasi, dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran.
“Dengan adanya efisiensi ini, mendorong kami (Kementerian UMKM) untuk lebih meningkatkan program kolaborasi dengan pemerintahan lintas kementerian,” tuturnya.
BACA JUGA:Restrukturisasi Kendala Utama Penghapusan Piutang Macet UMKM?
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pihaknya tetap mengalokasikan 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa untuk produk UMKM, sehingga transaksi dan dukungan pasar bagi UMKM dapat terus berjalan.
Kemudian, meskipun saat ini berlaku kebijakan efisiensi anggaran, pihaknya tetap memastikan bahwa program utama pemerintah yakni menjamin kualitas dan manfaat produk bagi masyarakat.
Adapun pernyataan ini disampaikan di tengah isu perlambatan pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan program pemerintah terhadap sektor UMKM.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025 tercatat menjadi 4,87 persen secara tahunan.
BACA JUGA:Realisaasi Penghapusan Piutang UMKM Didepan Mata, Tembus Rp15,5 Tiliun!
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama di tahun lalu, yang mencapai 5,11 persen.
Sementara itu, konsumsi pemerintah kontraksi 1,38 persen di tengah kebijakan efisiensi pemerintah yang mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta belanja barang dan jasa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Presiden menargetkan penghematan belanja APBN sebesar Rp306,69 triliun yang terdiri dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.