Soal Larangan Bawa Kendaraan, Disdik Sebut Pelajar di Bandung Barat Taat Aturan

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), memastikan pelajar di wilayahnya tidak lagi membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA terkait larangan pelajar ataupun peserta didik di Jawa Barat yang belum mempunyai Surat Izin Menemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah .

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat terutama Siswa Menengah Pertama (SMP).

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Para siswa sebagian besar tidak lagi menggunakan kendaraan ke sekolah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).LARANGA

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak sedikit saat ini siswa yang datang ke sekolah lebih memilih diantarkan oleh orang tua maupun menggunakan kendaraan umum.

“Kalau jarak yang dekat dari sekolah sekarang sudah mulai berjalan kaki secara bersama-sama dengan siswa lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, sejauh ini respon orang tua mayoritas cukup positif terkait kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Responnya baik karena untuk kebaikan dan keselamatan siswa juga,” katanya.

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa SMP di Ngamprah, Sudrajat (40) mengatakan, dirinya saat ini mengantarkan langsung sang anak ke sekolah setiap pagi.

“Saya mengantarkan sendiri anak ke sekolah jarak 1 kilometer. Itung-itung olah raga juga jika memang harus berjalan kaki,” katanya.

Ia menegaskan, melihat suasana jalan yang ramai oleh siswa yang berjalan kaki ke sekolah jadi teringat kembali ke masa lalu.

“Seperti tahun 90 an jalanan ramai oleh siswa yang berjalan kaki ke sekolah. Jadi ingat masa lalu,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan