REGULASI Perbankan merupakan aturan yang digunakan ntuk memastikan bahwa bank beroperasi dengan sehat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat, otoritas keuangan menetapkan regulasi perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur segala aspek terkait bank, termasuk lembaga keuangan, metode bisnis, dan proses operasional bank.
Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang mengatur berbagai aspek teknis dan operasional perbankan, termasuk pelindungan konsumen, kewajiban giro, dan lain-lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang sejak pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, menjadi otoritas utama dalam regulasi perbankan. Contohnya adalah POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Pengertian Kepatuhan Bank Kepatuhan perbankan merupakan fungsi penting yang bertujuan memastikan bank menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dari otoritas pengawas. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur bank telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank syariah.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan, sementara direksi bertanggung jawab menumbuhkan dan mewujudkan budaya kepatuhan di seluruh organisasi bank. Secara keseluruhan, regulasi dan kepatuhan perbankan di Indonesia membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Fungsi Utama Regulasi dan Kepatuhan
– Menjaga stabilitas sistem keuangan
– Mencegah kejahatan keuangan seperti pencucian uang
– Menjalin hubungan yang baik dengan otoritas regulator
– Melindungi data dan informasi nasabah dari penyalahgunaan
Lembaga Pengawas Perbankan di Indonesia
– Bank Indonesia (BI) – Mengatur kestabilan moneter dan sistem pembayaran.
– OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – Mengawasi operasional bank dan lembaga keuangan lainnya.
– LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) – Menjamin dana nasabah jika bank mengalami kegagalan.
Kasus Penerapan Basel III di Indonesi
Basel III adalah regulasi internasional yang diperkenalkan setelah krisis keuangan global 2008. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan, meningkatkan manajemen risiko, dan ketahanan likuiditas bank.
Di Indonesia, penerapan Basel III dilakukan bertahap oleh OJK dan BI. Contoh kasus penerapan Basel III di Indonesia dapat dilihat dari implementasi regulasi permodalan dan likuiditas yang dilakukan oleh bank-bank nasional, khususnya Bank Negara Indonesia (BNI). Basel III diterapkan untuk memperkuat modal dan likuiditas bank serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas perbankan.