JABAR EKSPRES – Mulai 1 Februari 2025, masyarakat pengguna kendaraan bermotor harus lebih waspada terhadap kebijakan baru terkait tilang elektronik (ETLE). Kini, tidak hanya dikenai denda, pelanggar lalu lintas yang tidak segera menindaklanjuti surat tilang juga akan menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran STNK akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran tilang dalam waktu kurang dari 16 hari setelah pelanggaran tercatat oleh kamera ETLE. Jika STNK sudah diblokir, kendaraan tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti perpanjangan pajak ataupun jual-beli.
Namun, jangan panik! Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk membuka blokir STNK akibat tilang elektronik, baik secara daring maupun langsung ke kantor layanan.
Baca Artikel Lainnya : Begini Cara Cek Tilang Kendaraan (ETLE) Lewat HP Secara Online
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
- Melalui Online
- Akses situs resmi Polda Metro Jaya di [etle-pmi.info/id](https://etle-pmi.info/id).
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.
- Sistem akan otomatis menghasilkan virtual account BRIVA untuk pembayaran denda.
- Setelah pembayaran berhasil, blokir STNK akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit.
- Datang Langsung ke Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat wilayah atau datang langsung ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas untuk klarifikasi atau pengajuan sanggahan terkait pelanggaran.
Jadi, pastikan segera menindaklanjuti surat tilang agar STNK Anda tetap aktif dan tidak terkendala dalam administrasi kendaraan.
Baca Artikel Lainnya : Ini 5 Jam Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 Selama 14 Hari Kedepan di Kota Bandung
Selain kabar tilang elektronik, ada juga berita baik untuk pemilik kendaraan! Beberapa daerah di Indonesia akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan denda, tunggakan pokok pajak, bahkan pajak progresif, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan.
Berikut daftar wilayah dan jadwal pemutihan pajak kendaraan tahun 2025:
- Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025
- Jawa Barat: 20 Maret – 6 Juni 2025
- Banten: 10 April – 30 Juni 2025
- Kalimantan Timur: 8 April – 30 Juni 2025
- Aceh: Hingga 31 Desember 2025
- Kalimantan Selatan: 5 Januari – 28 Juni 2025