JABAR EKSPRES – Puluhan santri di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melaporkan pimpinan pondok pesantren mereka, KH Ozen, ke Polsek Caringin.
Mereka mengaku tertipu biaya naik haji yang telah mereka bayarkan sejak tahun 2024.
Para korban, termasuk Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, dan beberapa lainnya, mengaku mengalami kerugian rata-rata Rp25 juta.
Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate mengungkapkan bahwa, uang tersebut diberikan kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki,
BACA JUGA:38.723 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Siap Berangkat, Mulai 1 Mei 2025!
Terduga pelaku ini menjanjikan perjalanan haji tanpa antre serta kesempatan bekerja menggunakan Visa Ummul.
“Para korban terperdaya setelah mendapat iming-iming bisa naik haji sekaligus dijanjikan mendapat pekerjaan dengan menggunakan Visa Ummul,” ujar Ujang Suja’i, Rabu (30/4/2025).
Janji-janji manis terus diberikan, sementara mereka juga diminta membayar berbagai kegiatan seperti manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.
Namun begitu, hingga 2025, tak satu pun dari mereka berangkat ke tanah suci. Kesal dengan ketidakpastian, para santri akhirnya melaporkan KH Ozen ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar
Mereka juga telah dua kali mengirim somasi agar dana dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.
“Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan KH Ozen sudah berulang-ulang ditagih untuk mengembalikan dana serta dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan KH Ozen memenuhi unsur hukum pidana dan dapat dijerat pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jika dihitung dari 10 korban saja, kerugian mencapai Rp80 jutaan, dengan total keseluruhan diperkirakan Rp250 jutaan.
Meski kasus telah dilaporkan, para korban masih membuka pintu musyawarah.
“Para korban bersedia mencabut laporan polisi jika pelaku mengembalikan uang mereka,” pungkasnya.