JABAR EKSPRES – Salah satu koruptor megakorupsi timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujarnya, dikutip Rabu (30/4/2025).
Suparta, kata dia, meninggal saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Namun, Harli belum bisa memberitahukan terkait penyebab meninggalnya almarhum.
Sebelumnya, Suparta didakwa terlibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
BACA JUGA:PU Menang Banding, Vonis Emil Ermindra di Kasus Korupsi Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara
Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara setelah diperberat oleh Majelis Hakim. Dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Sementara itu, terkait denda yang diberikan, Harli menyebut bahwa kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.
“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA:Tolak Eksepsi Hendry Lie di Kasus Timah, Hakim Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan!
Kendati begitu, status gugur tersebut tidak secara otomatis menghilangkan hukuman pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang divoniskan kepada Suparta.
Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Gugatan perdata tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta. Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.