JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali berkolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Meilinda disaksikan seluruh perangkat daerah Kota Bogor termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/4).
Nota kesepakatan tersebut menguatkan langkah sinergi kolaborasi antara Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor, dimana berbagai langkah yang termaktub di dalamnya sudah juga dilaksanakan lebih awal.
“Pemkot sudah banyak dibantu oleh teman-teman Kejari terutama dalam pemulihan aset dan rencana peningkatan pendapatan daerah,” kata Dedie dalam kesempatan tersebut.
BACA JUGA: Dalam Sepekan, 3 Warga di Kecamatan Rancabungur Bogor Jadi Korban Begal
Ia menyebut, ke depan, hal lain yang juga akan dikuatkan adalah berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor, sehingga kualitas pembangunan dan pelaksanaan bisa dijaga dengan baik.
Dari sisi pencegahan, juga akan dilaksanakan penguatan program pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun penyelewengan yang akan mendapat bantuan serta bimbingan dari Kejari untuk dilakukan pencegahan.
Sementara itu, Kajari Kota Bogor, Meilinda, menuturkan bahwa nota kesepakatan yang disepakati merupakan bidang perdata maupun tata usaha negara termasuk pencegahan.
“Jadi kami melaksanakan Tupoksi kami ada lima, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum,” terangnya.
Ia menjelaskan, selama ini kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Bogor telah berjalan dengan baik, sehingga keberadaan nota kesepakatan ini akan semakin menguatkan, yang tujuannya memberikan dampak untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kota Bogor.
BACA JUGA: Bupati Bogor Sidak Supermarket, Pastikan Produk Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran!
Saat disinggung soal proyek strategis Kota Bogor, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan sehingga semua berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Sehingga pendampingan yang dilaksanakan itu diantaranya jika terjadi adanya ancamanan, gangguan, keterlibatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatanya,” ucap Meilinda. (YUD)