JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menolak semua gugatan yang diajukan oleh para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang berinisial TH (55) dan AMR (23).
Putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 28 April 2025 kemarin, dalam penolakannya bahwa majelis menilai alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik Polda Jabar dalam penetapan status tersangka terhadap Arighi Reksa (AR), Abi Auliya (AA), dan Mimin Mintarsih (MM) telah dirasa cukup.
Menanggapi hal ini, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap dengan adanya penolakan gugatan praperadilan tersebut, proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai aturan.
“Artinya tidak ada kesalahan dengan proses penyidikan kami, sehingga secara formil maupun materi kami sudah lengkap,” ungkapanya di Mapolda Jabar, Senin (28/4) kemarin.
Selain hal itu, dengan adanya putusan praperadilan ini, Surawan mengatakan proses penyelidikan terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan.
Dan Ia menuturkan, untuk tersangka atas nama Abi Auliya (AA) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang untuk disidangkan atas perkara tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat akan disidang karena Sementara ini, baru (tersangka) Abi yang sudah P21 atau berkas (penyidikannya) dinyatakan lengkap,” imbuhnya
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM) terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 4 tahun silam, kini kembali dilanjutkan setelah adanya hasil putusan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam hasil putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 28 April 2025 di PN Bandung, majelis hakim resmi menolak dan tidak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kedua terduga tersangka tersebut.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua terduga tersangka yakni Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini majelis hakim dinilai tidak memahami tentang objek praperadilan tersebut.
“Karena banyak sekali yang miss (tidak sesuai) secara hukum, dan saya melihat hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri,” ucapnya di PN Bandung.