Update Kasus Dokter Priguna, Polisi Bongkar Bukti Baru Lewat Tes DNA

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Melalui penyelidikan berbasis tes DNA, polisi mengungkap adanya dua barang bukti baru di lokasi kejadian. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/4).

“Kami melakukan proses penyelidikan melalui tes DNA. Dari hasil tersebut, ditemukan dua alat bukti di lokasi kejadian, yakni sebuah kondom (alat kontrasepsi) dan rambut,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Pusdokkes Mabes Polri menunjukkan bahwa kondom yang ditemukan memiliki profil DNA yang identik dengan tersangka Priguna.

“Secara ilmiah dan genetik, barang bukti tersebut terkonfirmasi berasal dari profil DNA tersangka Priguna,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana menambahkan bahwa bukti rambut yang ditemukan di lokasi juga identik dengan DNA tersangka. Rambut tersebut ditemukan di tiga bed berbeda di rumah sakit, yaitu bed 2, 3, dan 4.

“Profil DNA pada rambut yang ditemukan di tiga tempat tidur itu semuanya milik tersangka,” ungkap Nariyana.

Pihak kepolisian juga melakukan tes DNA pada sampel swab vagina para korban. Namun, hasilnya menunjukkan tidak ditemukan adanya DNA laki-laki lain selain milik tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan swab, tidak ditemukan DNA laki-laki lain, sehingga memperkuat hasil penyelidikan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama, yang merupakan dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pendamping pasien di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, Priguna kini mendekam di Mapolda Jabar dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(San)

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan