JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kini kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juni 2026, Kuasa Hukum terdakwa yang diwakili I Wayan Suka Wirawan, sempat mencecar salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Melalui pertanyaannya, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan mengenai adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga kerap dilakukan oleh saksi.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, isi Rumah Dua Lantai di Cileungsi Bogor Ludes TerbakarBULOG Pastikan Harga Beras Stabil, Lebih dari 500 Ribu KPM Sudah Terima Bantuan Pangan
“Saya langsung saja ke cara-cara saudara. Apabila kami melihat berita acara pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan,ternyata saudara ini adalah pihak yang dalam bahasa saya dalam tanda kutiptelah terbiasa mengatur proyek. Bisa dijelaskan bagaimana cara-cara anda itu mengatur proyek?,” tanya kuasa hukum kepada Henri Lincoln.
Mendapat pertanyaan tersebut, Henri Lincoln mengaku bahwa pengaturan proyek tersebut dilakukan atas dasar perintah pimpinan dalam hal ini bupati.
“Kalau ada yang diperintahkan oleh pimpinan, ya saya teruskan Pak,” Jawabnya.
“Pimpinan saudara siapa,”
“Ada Pak PJ Dani Ramdan, kemudian adaPak Eka Supria Atmaja, ada Pak Ade Kuswara Kunang,” jawab Henri Lincoln
“Jadi kalau ada atensi bupati. saudara laksanakan, betul begitu? Harus dikawal?,” tanya kembali kuasa hukum.
“Betul,” Jawabnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan kepada Henri Lincoln mengenai komitmen fee yang diterimanya dari saksi Handoko selaku kontraktor.
Pasalnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakannya, Henri Lincoln sempat menerima sejumlah uang dari saksi Handoko hingga sebesar Rp1 Miliar yang merupakan fee dari setiap paket pekerjaan.
Baca Juga:Monte Equipment Ramaikan IndoFest 2026, Brand Outdoor Asal Bandung Tawarkan Carrier Viral Harga Rp400 RibuanRedea Institute dan Taruna Nusantara Cimahi Jalin Kerjasama Strategis MoU untuk Perkuat Sinergi Pendidikan
“Henri Lincoln bagaimana atas keterangan yang diberikan oleh Saudara Saksi Handoko ?. Saudara pernah menerima uang Rp1 miliar rupiah?,” tanya kuasa hukum.
“Benar, kita terima, tapi itu diberikan untuk acara Pak, bukan untuk saya. Diberikan untuk kegiatan dinas Pak,” Jawab Henri Lincoln.
Mendapat jawaban tersebut, kuasa hukum kembali memperdalam soal penerimaan sejumlah uang tersebut. Dalam pertanyaan, Henri Lincoln diminta untuk kembali menerangkan hal tersebut.
