Tok! Majelis Hakim Tolak Praperadilan Arighi dan Mimin, Status Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dilanjutkan

JABAR EKSPRES – Penetapan status tersangka terhadap Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM) terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 4 tahun silam, kini kembali dilanjutkan setelah adanya hasil putusan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam hasil putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, (28/4/2025) di PN Bandung, majelis hakim resmi menolak dan tidak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua tersangka yakni Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini majelis hakim dinilai tidak memahami tentang objek praperadilan tersebut.

“Karena banyak sekali yang miss (tidak sesuai) secara hukum, dan saya melihat hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri,” ucapnya di PN Bandung.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

Selain tidak memahami, dalam hasil putusannya, majelis hakim juga menurut Silvia dinilai belum mengetahui secara keseluruhan karakteristik pasal 77 – 88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun  2014 tentang praperadilan.

Sehingga, kata dia, putusan majelis hakim hanya berpatokan terhadap alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka tersebut.

“Khususnya di putusan MK nomor 21 tersebut, Di mana apabila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu kan tidak boleh lagi diperiksa saksi, tersangkanya, ahli, dan tidak boleh lagi dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Nah kalau itu dilakukan, berarti alat bukti yang didapat tidak sah,” ungkap Silvia.

“Tetapi tadi dari hakim yang pertama dan kedua, saya mendengar hanya tentang alat buktinya sudah cukup, padahal dalam putusan MK bukan soal alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya seperti apa,” sambungnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan MR Menyerahkan Diri dan Membongkar Kasus Pembunuhan Subang

Meski begitu, Silvia menuturkan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus atau perkara tersebut.

“Memang praperadilan hari ini ditolak dan tidak diterima. Untuk langkah selanjutnya sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan tetap berupaya mempersiapkan semuanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan