Lakukan Hal ini Jika Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Lakukan Hal ini Jika Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Lakukan Hal ini Jika Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program jaminan sosial ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi berbagai risiko di dunia kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga persiapan finansial menuju hari tua dan masa pensiun.

Sayangnya, meskipun manfaatnya sangat penting, kenyataannya masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terdaftar dalam program ini.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kemnaker pada Sabtu, 26 April 2025, Kemnaker bertanya kepada para pekerja, “Rekanaker, sudah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan.”

Baca Juga:Dominasi Podium, Astra Honda Raih Kemenangan Ganda di ARRC BuriramKoh Dennis Lim Isi Tablig Akbar dalam Rangka HJS ke-447

Kemnaker menekankan bahwa program jaminan sosial ini bukan hanya perlindungan dari kejadian tak terduga saat bekerja, tapi juga menjadi pegangan untuk masa depan yang lebih terjamin.

Cara Mengecek Apakah Kamu Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, kamu perlu mengecek dulu status keikutsertaanmu. Berikut tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone dan memudahkan pekerja mengecek status keanggotaan secara cepat.

Melalui situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cukup login dan kamu bisa langsung melihat informasi keikutsertaanmu.

Dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tempat tinggal atau domisilimu untuk pengecekan manual.

Ada empat langkah penting yang bisa dan harus segera kamu ambil untuk melindungi hakmu sebagai pekerja:

1. Diskusikan dengan HRD atau Pimpinan Perusahaan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah berbicara secara langsung dengan pihak HRD atau atasan.

Sampaikan bahwa pendaftaran ke program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah.

0 Komentar