JABAR EKSPRES – Program jaminan sosial ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi berbagai risiko di dunia kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga persiapan finansial menuju hari tua dan masa pensiun.
Sayangnya, meskipun manfaatnya sangat penting, kenyataannya masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terdaftar dalam program ini.
Baca juga : Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Cuma Lewat HP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan betapa pentingnya keikutsertaan dalam program ini.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kemnaker pada Sabtu, 26 April 2025, Kemnaker bertanya kepada para pekerja, “Rekanaker, sudah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan.”
Kemnaker menekankan bahwa program jaminan sosial ini bukan hanya perlindungan dari kejadian tak terduga saat bekerja, tapi juga menjadi pegangan untuk masa depan yang lebih terjamin.
Cara Mengecek Apakah Kamu Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, kamu perlu mengecek dulu status keikutsertaanmu. Berikut tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone dan memudahkan pekerja mengecek status keanggotaan secara cepat.
Melalui situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cukup login dan kamu bisa langsung melihat informasi keikutsertaanmu.
Dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tempat tinggal atau domisilimu untuk pengecekan manual.
Baca juga : Begini Cara Gunakan Fitur Antrean Online di Mobile JKN
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kantor Belum Mendaftarkan?
Jika setelah dicek ternyata kamu belum terdaftar, jangan diam saja.
Ada empat langkah penting yang bisa dan harus segera kamu ambil untuk melindungi hakmu sebagai pekerja:
1. Diskusikan dengan HRD atau Pimpinan Perusahaan
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah berbicara secara langsung dengan pihak HRD atau atasan.
Sampaikan bahwa pendaftaran ke program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah.