2. Menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika belum ada kejelasan dari perusahaan, segera hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi dan panduan lebih lanjut mengenai status pendaftaran dan hak-hakmu sebagai pekerja.
3. Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat
Apabila perusahaan tetap tidak mengambil tindakan, kamu bisa melapor ke Disnaker di daerahmu.
Laporan ini penting agar pihak berwenang bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai.
4. Daftar Mandiri dan Biarkan BPJS Menagih ke Perusahaan
Baca Juga:Dominasi Podium, Astra Honda Raih Kemenangan Ganda di ARRC BuriramKoh Dennis Lim Isi Tablig Akbar dalam Rangka HJS ke-447
Dalam kasus perusahaan yang membandel dan terus mengabaikan kewajibannya, pekerja diberi opsi untuk mendaftar sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah pendaftaran, pihak BPJS akan menagih iuran langsung kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kantormu belum mendaftarkanmu, jangan tinggal diam. Ikuti empat langkah di atas untuk memastikan hak-hakmu terlindungi dengan baik.
Ingat, perlindungan hari ini adalah investasi untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin.
