Selain utang, polisi menduga motif pembunuhan dipicu kecemburuan. Saat korban tak bernyawa, Eli membuka WhatsApp WML dan menemukan percakapannya dengan pria lain. “Ini memicu amarahnya lagi. Ia tak hanya membunuh, tapi juga menghancurkan masa depan korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.
Eli kini menghadapi tiga pasal berat: Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan Penganiayaan Berujung Maut (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (CEP)
