Kasus Dokter Residen RSHS, Polda Jabar Segera Umumkan hasil Tes Psikologi Tersangka

Dok. Priguna Anugerah Pratama (PAP) Tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Priguna Anugerah Pratama (PAP) Tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), segera mengumumkan hasil tes psikologi pelaku tindak pidana rudapaksa di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut, pihaknya akan mengumumkan hasil tes psikologi tersangka pada pekan depan.

“Nanti Senin (diumumkan),” ujarnya saat dikonfirmasi Jum’at (25/4).

Menurut Surawan, tes psikologi terhadap tersangka dilakukan sendiri oleh Polda Jabar melalui Bidang kedokteran dan Kesehatan atau Biddokkes.

Baca Juga:Kedatangan Pelajar Belanda, Pemkot Bogor Sampaikan Komitmen Kerjasama Pendidikan InternasionalButuh Anggaran Rp2 Triliun, PUTR Klaim Jalan di KBB Bakal Mulus Secara Bertahap

“Namun hasilnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Untuk tahapannya (tes psikologi) ahli yang tahu. Tetapi, untuk hasilnya yang satu sudah,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pemerikasaan lainnya seperti tes toksikologi dan hasil swab saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Surawan menyebut bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari Puslabfor Mabes Polri.

“Yang Puslabfor belum keluar hasilnya,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa.

Di mana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna tega melakukan aksi rudapaksa kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Akibat aksi bejat itu, ia terpaksa mendekam di Mapolda Jabar dan diancaman dikenakan pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.(San)

0 Komentar