JABAR EKSPRES – Protes jalan rusak turut mewarnai awal kepemimpinan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2025-2030.
Tak sedikit sejumlah warga dari berbagai kecamatan meluapkan kekecewaannya atas rusaknya jalan, mulai dari jalan kabupaten maupun jalan desa.
Di tengah gelombang protes tersebut, ternyata memang masih banyak jalan rusak dan berlubang di wilayah Bandung Barat.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, total panjang jalan kabupaten mencapai 570 kilometer.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen di antaranya dalam kondisi rusak, mulai dari kerusakan ringan hingga berat.
BACA JUGA: Antisipasi Wabah Penyakit Serang Ternak, Pemkab Bandung Barat Bentuk Satgas Penanganan PMK
Kerusakan ini sebenarnya sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat pun berharap ada perubahan nyata dan perbaikan infrastruktur jalan segera dilakukan.
“Kita itu dalam DD1 (data dasar prasarana jalan) ada 30 persen yang rusak, kondisi baik 70 persen. Rusak berat, rusak dan ringan. Total jalan milik kabupaten itu ada 570 kilometer dan 165 ruas jalan,” kata Kepala PUTR KBB, Mochamad Ridwan Evi saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Ridwan, berdasarkan estimasi, kebutuhan untuk perbaikan jalan rusak yang membentang di Bandung Barat memerlukan anggaran sekitar Rp 2 triliun.
“Estimasi biaya perbaikan memang segitu,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah kerusakan jalan yang terdata hanya sampai tahun 2024, sehingga di tahun ini, kemungkinan jumlah kerusakannya bertambah karena faktor cuaca dan usia jalan.
BACA JUGA: Ridwan Raharja Resmi Jabat Plh Bawaslu Bandung Barat Gantikan Riza Nasrul Falah
“Mungkin sekarang sudah terjadi penurunan (persentasi jalan dalam kondisi baik) karena ada beberapa jalan yang konstruksinya hotmik dan cuaca mungkin di 2025 akan bertambah yang rusak beratnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, untuk merealisasikan perbaikan jalan di tahun ini, Pemkab Bandung Barat mengalami kesulitan.
Pasalnya, sumber anggaran Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 94 miliar dari pemerintah pusat yang sebelumnya direncanakan untuk perbaikan sejumlah ruas jalan terdampak efisiensi.
Begitupun anggaran mandatory spending sebesar Rp8 miliar yang ikut dicoret. Padahal kedua sumber anggaran tersebut sudah masuk Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2025.