JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri identitas orang lain, kemudian membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas dan foto korban. Akun tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian sesama jenis.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun media sosial atas nama dirinya yang dilengkapi dengan foto pribadi miliknya.
BACA JUGA: Nekat Lakukan Pencurian dan Kekerasan, 4 Pria di Bandung Berhasil Diamankan Polisi
“Merasa dirugikan dan curiga, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 8 April 2025,” ujar Abdul Rachman, Jumat (25/4).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
BACA JUGA: Lakukan Penipuan dan Pencurian Sepeda Motor, 4 Pria di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan tindakannya karena memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
Untuk menarik perhatian, pelaku membuat akun palsu seolah-olah itu adalah akun asli milik korban.
“Jadi motif pelaku membuat akun palsu seolah-olah autentik (milik korban) tujuannya yaitu supaya bisa menarik perhatian laki-laki, dan bisa berhubungan dengan laki-laki,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(San)