JABAR EKSPRES – Mulai bulan Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Indonesia resmi diakui dan berlaku di delapan negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Hal ini memberikan kemudahan besar bagi masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara tetangga, tanpa perlu repot membuat SIM internasional.
Baca juga : Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Langkah ini merupakan hasil kerja keras Korlantas Polri dalam meningkatkan integrasi dokumen legal nasional dengan sistem regional.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah terobosan dalam menyederhanakan penggunaan dokumen resmi di Indonesia.
Apalagi kini, SIM di Indonesia telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sistem identifikasi utama, selaras dengan KTP dan dokumen resmi lain seperti NPWP dan BPJS.
Tidak hanya berhenti di situ, Yusri menyebut bahwa pihaknya juga tengah melakukan pembaruan tampilan SIM agar lebih mudah dikenali dan diverifikasi oleh otoritas di negara lain.
Sebagai contoh, SIM C yang diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor akan menampilkan logo motor, sementara SIM A untuk pengendara mobil akan disematkan logo mobil.
Namun, meskipun telah diakui, masing-masing negara tetap memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi.
Contohnya, Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia untuk jangka waktu 12 bulan.
Setelah lewat dari periode tersebut, pengendara wajib mengurus SIM lokal Singapura.
Sementara itu, Malaysia sejak tahun 2018 mewajibkan SIM Internasional serta SIM dari negara asal yang masih berlaku. Opsi lainnya adalah mengurus langsung SIM Malaysia.
Brigjen Yusri menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal yang menjanjikan menuju pengakuan yang lebih luas terhadap dokumen legal Indonesia di dunia internasional.
Tujuannya tentu untuk meningkatkan mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN, terutama dalam hal pekerjaan, pariwisata, dan keperluan lainnya.
Baca juga : Fakta Soal Pembuatan SIM Gratis yang Viral di Media Sosial
Daftar 8 Negara ASEAN yang Berlaku Memakai SIM Indonesia
- Singapura
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia