JABAR EKSPRES – Kabar mengejutkan terjadi di lingkungan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 1.967 peserta CPNS memutuskan untuk mundur.
Alasannya pun cukup beragam, mulai dari lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal hingga gaji yang dianggap tidak sesuai harapan.
Baca juga : 25 Instansi Pusat Sepi Peminat CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi CPNS 2025
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025.
Zudan menjelaskan bahwa jumlah CPNS angkatan 2024 yang mundur tersebut merupakan efek dari kebijakan optimalisasi formasi, di mana pemerintah menempatkan peserta di instansi atau daerah lain yang masih memiliki lowongan kosong.
Menurut penjelasannya, banyak peserta yang awalnya gagal lolos di instansi pilihan utama, kemudian justru diterima di wilayah lain karena tidak ada pelamar untuk formasi tersebut.
Salah satu contoh adalah kasus formasi dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember (Unej).
Di formasi ini, peserta gagal lolos, namun sistem mengalihkan mereka ke Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang formasinya kosong.
Alhasil, dua peserta dengan skor tertinggi dipindahkan ke Undana dan dinyatakan lulus.
Zudan menggarisbawahi bahwa bukan hanya calon dosen yang memilih mundur.
Terdapat lima instansi pemerintah yang mengalami jumlah pengunduran diri CPNS paling tinggi, yaitu:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebanyak 640 orang.
- Kementerian Kesehatan 575 CPNS mundur.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika 154 orang.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 131 orang.
- Kementerian PUPR 121 orang memilih tidak melanjutkan.
Terkait alasan pengunduran diri, BKN merinci bahwa ada 12 faktor utama yang menjadi penyebab, dan yang paling dominan adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili pelamar.
Sebanyak 1.285 peserta memilih mundur karena harus bertugas di daerah terpencil atau lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggal mereka.
Zudan menambahkan, hal ini sebenarnya bisa disiasati dengan mengikuti penempatan terlebih dahulu, dan setelah masa kerja minimal lima tahun, peserta bisa mengajukan mutasi atau pindah instansi. Namun, banyak yang lebih memilih mundur sejak awal.