Dewan Kritik Statement Wali Kota Bandung Terkait GSG Arcamanik : Harus Sesuai Izin!

Ilustrasi: Gedung Serbaguna Arcamanik saat digunakan Ibadah umat Kristiani. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Gedung Serbaguna Arcamanik saat digunakan Ibadah umat Kristiani. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Andri Rusmana menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait permasalahan gedung serbaguna (GSG) Arcamanik.

Menurutnya, sangat disayangkan seorang Wali Kota Bandung mengeluarkan pernyataan bahwa gedung GSG bisa digunakan untuk kegiatan apa saja termasuk pelaksanaan peribadahan.

Meskipun arah pernyataan dinilai guna menjaga perasaan masyarakat, namun penegakan peraturan harus dilakukan oleh Pemkot Bandung walaupun bangunan tersebut berdiri di lahan pribadi.

Baca Juga:Dua Ruang SMPN 5 Banjar Terbengkalai Usai Pembongkaran, Aktivitas Pendidikan Terancam TergangguKirab Mahkota Binokasih di Bogor, Budayawan Serukan Kebangkitan Kearifan Lokal

“GSG tersebut izinnya tetap harus sebagai gedung serbaguna, dikhawatirkan kalau tiba tiba berubah fungsi akan menjamur di Kota Bandung, seolah-olah membangun GSG baru satu dua tahun di ganti jadi tempat ibadah, hal ini yang kita khawatirkan, akal-akalan dan membohongi pemerintah dalam pengajuan izin,” ujarnya.

Menurut Andri, hal tersebut bukan tidak toleransi. Dirinya tak mempermasalahkan apabila terdapat lahan kosong yang kemudian dibangun menjadi tempat peribadahan sesuai dengan izin pembangunan.

Andri pun menyarankan agar proses peribadahan bisa dilakukan setelah izin alih fungsi GSG tersebut keluar. Dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa jadi penengah yang adil di masyarakat, bukan justru memberikan luka.

0 Komentar