JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Andri Rusmana menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait permasalahan gedung serbaguna (GSG) Arcamanik.
Menurutnya, sangat disayangkan seorang Wali Kota Bandung mengeluarkan pernyataan bahwa gedung GSG bisa digunakan untuk kegiatan apa saja termasuk pelaksanaan peribadahan.
Meskipun arah pernyataan dinilai guna menjaga perasaan masyarakat, namun penegakan peraturan harus dilakukan oleh Pemkot Bandung walaupun bangunan tersebut berdiri di lahan pribadi.
“Bahwa masyarakat tahunya sejak jaman dulu GSG tersebut digunakan peruntukannya untuk keperluan masyarakat luas bukan khusus untuk ibadah, hal ini yang memicu adanya alih fungsi izin peruntukan GSG menjadi tempat ibadah sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat,” kata Andri, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA:Soal Polemik GSG Arcamanik, Ini Kata Wali Kota Bandung
Maka dari itu, Andri mengungkapkan, peruntukan GSG Arcamanik tetap harus menjadi gedung serbaguna. Diakuinya, hal ini guna menghindari akal-akalan proses pembuatan GSG menjadi tempat peribadahan.
“GSG tersebut izinnya tetap harus sebagai gedung serbaguna, dikhawatirkan kalau tiba tiba berubah fungsi akan menjamur di Kota Bandung, seolah-olah membangun GSG baru satu dua tahun di ganti jadi tempat ibadah, hal ini yang kita khawatirkan, akal-akalan dan membohongi pemerintah dalam pengajuan izin,” ujarnya.
Menurut Andri, hal tersebut bukan tidak toleransi. Dirinya tak mempermasalahkan apabila terdapat lahan kosong yang kemudian dibangun menjadi tempat peribadahan sesuai dengan izin pembangunan.
Namun permasalahan GSG Arcamanik ialah alih fungsi gedung yang tidak sesuai dengan izin pembangunan sebelumnya. Sehingga, hal ini sangat disayangkan oleh pihaknya.
BACA JUGA:Soal GSG Arcamanik, Komisi V DPRD Jabar Janji Akan Fasilitasi Penyelesaiannya
“Kita bukannya tidak toleransi namun ada prosedur yang kiranya tidak sesuai, misalkan coba dari mulai lahan kosong sampai pembangunan betul dari awal akan dibangun peruntukannya tempat ibadah ya silahkan silahkan saja itu sesuai prosedur. Kalau ini tiba-tiba dari GSG ke tempat ibadah izinnya ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.
Andri pun menyarankan agar proses peribadahan bisa dilakukan setelah izin alih fungsi GSG tersebut keluar. Dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa jadi penengah yang adil di masyarakat, bukan justru memberikan luka.