Bank Tegar Beriman Tawarkan PPPK Gadai SK, Bisa Cair hingga Rp100 Juta!

Bank Tegar Beriman Tawarkan PPPK Gadai SK, Bisa Cair hingga Rp100 Juta! (Foto: Sandika / Jabar Ekspres)
Bank Tegar Beriman Tawarkan PPPK Gadai SK, Bisa Cair hingga Rp100 Juta! (Foto: Sandika / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mengadaikan Surat Keputusan (SK).

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bogor itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.

Diketahui, ada sebanyak 3.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 345 CPNS yang dilantik di Lapangan Tegar Beriman, Kamis (17/4).

Baca Juga:Wabup Sumedang Akui Kondisi Pasar Parakanmuncang Menyedihkan, Tegaskan Revitalisasi Perlu Dilakukan Bisnis Penjaminan di 2025 Masih Cerah, Sektor UMKM Perlu Digarap Serius

Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin mengatakan pihaknya dikuasai sebagai bank yang mengelola Perol PPPK se-Kabupaten Bogor.

Selain itu, BPRS Bank Tegar Beriman juga menawarkan penggadaian SK PPPK dengan bagi hasil yang rendah.

PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.

Kendati begitu, angka tersebut dapat digunakan PPPK tergantung dari masa kerja. Jika akan pensiun itu tidak akan berlaku.

“Kalau persyaratannya tentu saja SK yang ada, tanpa ada apa-apa lagi karena database sudah ada di BTB,” tuturnya.

Saat ini, sudah ada sebanyak 7.542 PPPK yang Perol atau pembayaran gajinya dikelola oleh Bank Tegar Beriman. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya menggadaikan SK mereka.

“Itu kemarin 7.542 kalau gak salah. Ada sekitar 30 persen lebih menjadi nasabah pembiayaan kita,” ucapnya.

0 Komentar