Ada Bangunan Semi-Permanen dengan Plang Pemerintah di Trotoar, Wali Kota Bandung Minta Dibongkar!

Seorang warga berjalan di samping kios semi permanen di kawasan Cilaki, Kota Bandung, Senin (14/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang warga berjalan di samping kios semi permanen di kawasan Cilaki, Kota Bandung, Senin (14/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penertiban bangunan semi-permanen yang berdiri di trotoar, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu.

Farhan mengungkapkan, temuan baru menunjukkan adanya beberapa bangunan semi-permanen di atas trotoar yang menggunakan plang milik pemerintah.

“Faktanya, kami menemukan beberapa gedung semi-permanen di atas trotoar yang ternyata menggunakan plang milik pemerintah,” kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (14/4).

Baca Juga:Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jawa Barat dan Bandung Menggelar SilaturahmiNusantara Regas Berhasil Jalankan Turn Around Fasilitas Operasi Pada Periode Libur Lebaran Idul Fitri 2025

Oleh karena itu, pemerintah kota akan segera fokus membongkar bangunan semi-permanen yang terdapat di bawah plang pemerintah tersebut terlebih dahulu.

Farhan mengaku merasa malu karena di tengah upaya penertiban bangunan semi-permanen untuk PKL, ternyata ada temuan bahwa beberapa bangunan tersebut justru milik lembaga pemerintahan.

“Sebelum kami menertibkan seluruh bangunan semi-permanen milik PKL, kami akan mulai dengan membongkar bangunan milik pemerintah. Kami malu jika ada bangunan milik pemerintah di sana, dan ini akan segera diselesaikan,” ujarnya.

Untuk itu, Farhan meminta agar lembaga pemerintah yang memiliki bangunan semi-permanen di atas trotoar dapat segera membongkarnya secara mandiri.

“Saya minta seluruh lembaga pemerintah yang memiliki bangunan semi-permanen di atas trotoar Kota Bandung untuk membongkarnya sendiri,” tegasnya.

Terkait zona peruntukan untuk PKL, Farhan menyatakan bahwa pedagang diperbolehkan berdagang di trotoar, namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Trotoar bisa digunakan untuk berdagang, tapi ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Pertama, tidak boleh berdagang 24 jam penuh. Kedua, tidak boleh ada bangunan semi-permanen,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar