Selain itu, KUHP baru menekankan tentang penundaan pelaksanaan pidana mati dengan sejumlah kritera sesuai dengan Pasal 99 ayat (4). Kriteria yang dimaksud itu, yaitu perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya dan orang yang sakit jiwa.
Turunan KUHP, Pemerintah Tengah Siapkan RUU Hukuman Mati
