Turunan KUHP, Pemerintah Tengah Siapkan RUU Hukuman Mati

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto/ANTARA)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan UU itu dirancang seiring dengan kondisi Indonesia yang saat ini dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional.

“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak bisa langsung dilaksanakan,” ucap Yusril, dikutip dari ANTARA, Rabu (9/4).

Baca Juga:BPS Catat Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang Alami PenurunanSoal Tarif AS, Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Bantu Sektor yang Terdampak

Menko juga menegaskan bahwa perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI Ramoti Samuel menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi masih menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam KUHP baru.

“Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Ramoti.

0 Komentar