Lapak Dibongkar, Aliran Iuran Pedagang Capai Puluhan Juta Jadi Sorotan

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko saat Meninjau Pembongkaran Lapak Pedagang di Kawasan Alun-Alun Cimahi pada Minggu (30/3/25) malam.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko saat Meninjau Pembongkaran Lapak Pedagang di Kawasan Alun-Alun Cimahi pada Minggu (30/3/25) malam.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah kios pedagang di kawasan Alun-Alun Kota Cimahi, tepatnya di depan Gedung DPRD Cimahi, dibongkar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pembongkaran dilakukan secara tertib oleh para pedagang, meski sempat adu argumen dengan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan banyak yang berharap bisa berjualan hingga malam takbiran atau H-1 Lebaran.

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, jajaran Forkopimda bersama TNI-Polri dan BIN diterjunkan guna mengamankan lokasi pembongkaran.

Baca Juga:BMKG Deteksi Gempa di Sumedang, Guncangan Tercatat 3,0 MagnitudoDedi Mulyadi Liburkan Sopir Angkot Cisarua Bogor Selama Mudik Lebaran, Apa Tujuannya?

Meski berjalan kondusif, persoalan lain mencuat terkait setoran iuran yang dibayarkan pedagang selama berjualan di lokasi tersebut.

Ngatiyana mengaku terkejut saat mengetahui adanya pedagang yang harus membayar iuran hingga Rp20 juta untuk empat jongko.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai ke mana sebenarnya aliran dana tersebut.

“Ini pembayarannya ke mana? Kita tidak tahu. Karena ini bukan masuk ke pemerintah. Ini perlu diketahui semuanya,” kata Ngatiyana saat ditemui di lokasi.

Menurut Ngatiyana, para pedagang dikenakan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per jongko. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang menerima setoran tersebut.

Bahkan, para pedagang sendiri enggan mengungkapkan ke mana uang itu disetor.

“Pedagang sendiri tidak bicara setor ke siapa, mereka tidak membuka suara. Saya tanya, mereka mengeluarkan Rp20 juta untuk empat jongko. Artinya, satu jongko Rp5 juta. Tapi kepada siapa? Karena ini tidak masuk ke pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:Kasus KDRT Viral di Media Sosial, Polisi Naikkan Status PenyidikanAksi Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Tangkuban Parahu Ancam Kawasan Resapan Air

Ngatiyana menekankan, pajak yang resmi masuk ke pemerintah nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan masyarakat.

Oleh karena itu, praktik pungutan liar semacam ini harus diusut agar tidak merugikan pedagang.

Pembongkaran kios dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah.

Berdasarkan perjanjian, para pedagang bersedia membongkar jongkonya sendiri pada 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

“Semua sudah berjalan sesuai rencana, dan alhamdulillah masyarakat menyadari karena besok lokasi ini akan digunakan untuk salat Idulfitri,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan demi kepentingan umat Muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri di Alun-Alun Cimahi.

0 Komentar