JABAR EKSPRES – Untuk melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan, kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, ada sebagian orang yang masih bingung kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah tersebut. Apakah boleh membayar zakat setelah shola tied? Hal ini penting untuk diketahui agar pembayaran zakat fitrah tidak telat.
Baca Juga:Tabungan Nasabah Emerald dan Private BNI Naik Double Digit, Inisiatif Strategis Dorong Pertumbuhan 2025Demi Meningkatkan Ekonomi, PPKS di Apartemen Transit Diberi Pelatihan Keahlian
Hal tersebut mengacu pada dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah dan pandangan para ulama. Besaran zakat fitrah juga diatur sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salah Id.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No 984).
Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri supaya tetap sah sebagai zakat. Jika zakat tersebut dibayarkan setelah shalat Ied, maka zakat itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban utama bagi seorang muslim. Menunaikan zakat harus tepat waktu. Maka, penting bagi kita untuk memahami kapan batas waktu membayar zakat fitrah supaya tidak terlewat dan tetap sah dihitung sebagai ibadah wajib.
